Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan Undang-undang guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya PPATK adalah lembaga yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Keberadaan PPATK sebagai suatu lembaga intelijen di bidang keuangan, yang secara internasional nama generiknya adalah Financial Intelligence Unit (FIU) memiliki tugas dan kewenangan khusus.
Pada saat Rapat Pimpinan PPATK di Hotel Novus Cipanas, 15 Oktober 2011, kami diminta untuk sharing dan memberikan sosialisasi Balanced Scorecard dalam rangka menyusun RENSTRA PPATIK, pada saat itu disampaikanlah draft Strategy Map dan KPI PPATK untuk dikembangkan dan diselaraskan pada tahun 2012.
DOKUMENTASI WAKTU SOSIALISASI BALANCED SCORECARD